29 Desember 2025
Rencana Strategis Pusat Penyuluhan Kehutanan Tahun 2025-2029Pusat Penyuluhan Kehutanan menetapkan arah kebijakan dan strategi yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pusat Penyuluhan Kehutanan tahun 2025-2029 sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan SDM Kehutanan tahun 2025-2029. Rencana strategis ini hadir di tengah dinamika perubahan struktur organisasi kementerian, yang memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua entitas terpisah, yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Perubahan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan efektivitas dan fokus kebijakan di masing-masing kementerian, terutama dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Penyusunan Rencana Strategis Pusat Penyuluhan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK/ SETJEN/SET.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian LHK Tahun 2020-2024.
Melalui dokumen Rencana Strategis Pusat Penyuluhan Kehutanan Tahun 2025-2029, rumusan arah kebijakan strategis dan proyeksi kerangka kerja jangka menengah untuk Kegiatan Peningkatan Penyuluhan ditetapkan dengan tujuan agar kinerja Pusat Penyuluhan Kehutanan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan pembangunan kehutanan.
Unduh Lampiran : Lampiran
© 2026 Pusluh